Hadits No. 742
٧٤٢ – عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ قَالَ: أَصَابَنَا عَامُ سَنَةٍ مَعَ ابْنِ الزُّبَيْرِ، فَرُزِقْنَا تَمْرًا، وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَمُرُّ بِنَا وَنَحْنُ نَأْكُلُ، فَيَقُولُ: لَا تُقَارِنُوا، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْإِقْرَانِ، ثُمَّ يَقُولُ: إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ. (متفق عليه)
- Dari Jabalah bin Suhaim, dia berkata: “Kami pernah ditimpa musim paceklik bersama Ibnu Zubair, lalu kami mendapatkan kurma. Ketika kami sedang makan, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma lewat di hadapan kami, lalu berkata: ‘Janganlah kalian makan sekaligus dua atau lebih, karena Nabi ﷺ melarang makan sekaligus dua atau tiga buah.’ Kemudian Ibnu Umar mengatakan: ‘Kecuali jika seseorang meminta izin kepada saudaranya (teman makannya).’” (Muttafaq ‘alaih)
Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (V/106—Fathul Bari), dan Muslim (2045).
Kandungan Hadits
- Berkumpul untuk makan bersama merupakan sunnah yang sangat terpuji, dan sudah pasti di dalamnya mengandung berkah.
- Diperbolehkan bagi para ulama untuk mengawasi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya dalam rangka mengajari sunnah kepada mereka.
- Diharamkan menzalimi orang lain dalam makan dan minum serta dalam segala bidang kehidupan.
-
Diharamkan memakan dua makanan atau lebih sekaligus tanpa seizin teman makannya, karena hal itu mengandung tipuan bagi teman atau mitra makannya tersebut.
*) Syarah Riyadusholihin Syaikh Salim al-Hilali
MDQ (MAKTABAH DAAR AL-QOLAM) Markaz Kajian Quran dan Hadits