بسم الله الرّحمن الرّحيم
Allah ﷻ berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah ayat 103)
Penjelasan Umum
Melihat rangkaian ayat sebelumnya, pada ayat 102 Allah ﷻ menyebutkan kelompok ke-4 dari manusia dimana mereka tidak termasuk golongan munafik, ataupun as-Sābiqūnal Awwalūn, dan tidak pula termasuk golongan “orang-orang yang mengikuti dengan baik jejak as-Sābiqūnal Awwalūn”. Mereka ini adalah orang-orang mukmin yang berdosa, dan mereka mengakui dengan jujur dosa-dosa mereka.
Kelompok ini masih mempunyai harapan bahwa tobat mereka akan diterima Allah. Tobat mereka adalah kunci untuk memperoleh ampunan dan rahmat-Nya. Karenanya setelah menyadari kesalahan karena tidak ikut berperang, maka tiga orang di antaranya, yaitu Abu Lubabah, Aus dan Ṡa’labah, datang ke mesjid membawa harta benda mereka, lalu mereka mengikatkan diri pada tiang-tiang mesjid, serta bertekad bahwa hanya Rasulullah yang akan melepaskan mereka dari ikatan itu. Sedang harta benda tersebut mereka maksudkan untuk diserahkan kepada Rasulullah saw untuk beliau bagikan kepada yang berhak menerimanya sebagai sedekah untuk menebus kesalahan mereka.
Awalnya Rasulullah saw tidak akan melepaskan mereka dan tidak akan menerima shodaqoh mereka, hingga Allah ﷻ menurunkan ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ
Ambillah zakat dari harta mereka… (QS. at-Taubah ayat 103)
Ibnu Kaṡir berpendapat, “Walaupun ayat ini turun mengenai orang-orang tertentu namun isinya tetap berlaku untuk umum, mencakup semua orang yang berdosa yang mencampuradukkan antara perbuatan yang baik dan yang buruk kemudian menyadari kesalahan mereka, lalu mereka bertobat kepada Allah dengan cara yang sebaik-baiknya.”
Pesan Ayat
Salah satu sebab mengapa manusia itu menjadi keras kepala adalah Harta, sampai ada orang yang masih senang mencampuradukkan antara perbuatan yang baik dan yang buruk sehingga akhirnya bisa jatuh jadi munafik atau fasik.
Maka ketika Rasulullah saw diperintahkan supaya menerima shodaqoh mereka, Allah ﷻ menyebutkan 2 tujuan dari shodaqoh tersebut :
- تُطَهِّرُهُمْ untuk menyucikan (jiwa dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta),
- وَتُزَكِّيْهِمْ untuk membersihkan (hati agar tumbuh subur sifat-sifat kebaikan)
Kepribadian Pasca Menunaikan Zakat
Pada bulan Ramadhan, kaum muslimin dibina dan dibiasakan untuk melaksanakan 3 rukun islam sekaligus yaitu Sholat, Shaum dan Zakat. Dan di penghujung Ramadhan kaum muslimin diperintahkan untuk menunaikan zakat fitri, bahkan tidak sedikit dari kaum Muslimin yang menjadikan Ramadhan sebagai moment untuk mengeluarkan zakat maal.
Ibadah Zakat ini bukanlah ritual tahunan yang dilakukan selesai begitu saja, tetapi harus ada dampak pada diri Muzakki (orang yang berzakat) setelah melaksanakan ibadah tersebut.
Ada 2 kepribadian yang seharusnya muncul pada diri orang-orang yang telah menunaikan zakat :
Pertama, menjadi orang yang anti terhadap harta haram.
Seperti disebutkan pada QS. At-Taubah ayat 103, bahwa tujuan pertama dari shodaqoh (dimana zakat juga termasuk shodaqoh) adalah تُطَهِّرُهُمْ untuk menyucikan (jiwa dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta).
Di dalam surat al-Fajr ayat ke-20 Allah ﷻ berfirman :
وَّتُحِبُّوْنَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّاۗ
dan mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan. (QS. At-Taubah : 20)
Kecintaan berlebih seseorang terhadap harta menjadikan motivasi hidupnya semata untuk mengumpulkan harta, tidak peduli halal atau haram. Di sisi lain, dia akan menjadi kikir dan tidak mau peduli kepada sesama. Perilaku ini akan menjerumuskannya ke neraka.
Seirama dengan ini ketika selesai menyebutkan ayat-ayat shaum (QS. al-Baqoroh ayat 183-187), maka di ayat 188 Allah ﷻ berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٨
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqoroh ayat 188)
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain:
- Makan uang riba.
- Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
- Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
- dan bentuk mu’amalah lainnya yang tidak sesuai dengan tuntunan syari’at.
Kepribadian yang menjauhi harta haram adalah tanda bahwa zakat benar-benar berpengaruh dalam diri seseorang. Ia menjadi lebih berhati-hati dalam mencari rezeki, lebih selektif dalam menerima harta, serta lebih takut kepada Allah ﷻ dalam setiap urusan muamalah. Inilah bukti bahwa zakat telah menyucikan dirinya.
Kedua, menjadi orang yang dermawan siap mengeluarkan harta untuk keta’atan dan kebaikan.
Seperti disebutkan pada QS. At-Taubah ayat 103, bahwa tujuan kedua dari shodaqoh (dimana zakat juga termasuk shodaqoh) adalah وَتُزَكِّيْهِمْ untuk membersihkan (hati agar tumbuh subur sifat-sifat kebaikan).
Seirama dengan ini pada ayat ke-2 setelah ayat-ayat shaum Allah ﷻ berfirman :
يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” (QS. al-Baqoroh ayat 189).
Selesai bulan Ramadhan masuk ke bulan Syawal, dimana bulan syawal sudah termasuk bulan haji. Sebagaimana disebutkan pada QS. al-Baqoroh ayat 197 :
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ
(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. (QS. al-Baqoroh ayat 197)
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa waktu untuk mengerjakan haji itu sudah ada ketetapannya yaitu pada bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak dibolehkan pada bulan-bulan yang lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās bahwa waktu mengerjakan haji itu ialah pada bulan Syawal, Zulkaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Zulhijah.
Ibadah haji bukanlah ibadah sepele. Haji merupakah ibadah yang sangat besar, tidak hanya memerlukan pengorbanan tenaga tetapi juga biaya bahkan nilainya juga sangat besar sampai ada standar Istitho’ah (kemampuan).
Begitu sangat indah ketika Allah mensyariatkan ibadah haji setelah ibadah Shaum Ramadhan,
- Bekal terbaik untuk haji adalah ketaqwaan, dan selama Ramadhan dengan ibadah shaum melahirkan ketaqwaan dalam diri.
- Haji memerlukan biaya besar, dengan zakat fitri yang dilaksanakan di akhir Ramadhan akan وَتُزَكِّيْهِمْ untuk membersihkan (hati agar tumbuh subur sifat-sifat kebaikan) termasuk diantaranya kedermawanan untuk menggunakan harta dalam keta’atan dan kebaikan.
Maka Jiwa dermawan yang tumbuh setelah zakat menunjukkan bahwa hati telah lapang dan tidak terikat oleh kecintaan berlebihan terhadap dunia. Ia mudah memberi, ringan berbagi, dan selalu mencari peluang untuk berbuat kebaikan dengan hartanya. Inilah buah dari zakat yang memberkahi kehidupan.
Khatimah
Kepribadian yang terbentuk setelah menunaikan zakat menjadi tolak ukur keberhasilan ibadah tersebut. Ketika seseorang semakin menjauhi harta yang haram, berhati-hati dalam muamalah, serta takut kepada Allah dalam urusan rezeki, maka itulah tanda bahwa zakat telah menyucikan dirinya. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, maka perlu ada muhasabah yang mendalam terhadap kualitas ibadah yang telah dilakukan.
Di sisi lain, tumbuhnya sifat dermawan merupakan buah nyata dari zakat yang diterima oleh Allah ﷻ. Hati yang telah dibersihkan akan menjadi lapang, mudah memberi, dan ringan dalam membantu sesama. Ia tidak lagi melihat harta sebagai tujuan hidup, tetapi sebagai sarana untuk meraih ridha Allah melalui berbagai bentuk ketaatan dan kebaikan.
Akhirnya, Taqobbalallahu minnaa wa minkumsemoga Allah ﷻ menerima amal ibadah kitas semua selama bula Ramadhan, termasuk menerima ibadah zakat kita, menjadikannya sebagai sebab kesucian jiwa dan keberkahan harta, serta menanamkan dalam diri kita kepribadian yang senantiasa menjauhi yang haram dan gemar berderma. Semoga kita termasuk hamba-hamba-Nya yang beruntung di dunia dan akhirat. Aamiin.
وصلى الله على نبينا محمد والحمد لله رب العالمين
- Cidulang, 30 Ramadhan 1447 H / 20 Maret 2026 M
- Ditulis oleh : Yahya Firmansyah, M.Pd. (Pengasuh MDQ)
- Rujukan : Tafsir Ibn Katsir, Tafsir as-Sa’di, Tafsir a-Wajiz, Tafsir Tahlili, Tafsir al-Azhar, Aisaruttafasir
MDQ (MAKTABAH DAAR AL-QOLAM) Markaz Kajian Quran dan Hadits