Official Website al-Ustadz Yahya Firmansyah, M.Pd.
Breaking News

Dibalik Adzan

Lafazh Hadis

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلَاةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ، فَقَالَ عُمَرُ: أَوَلَا تَبْعَثُونَ رَجُلًا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: يَا بِلَالُ، قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika kaum muslimin pertama kali tiba di Madinah, mereka berkumpul untuk menunggu waktu salat, tetapi belum ada panggilan (azan) untuk salat tersebut. Pada suatu hari mereka membicarakan hal itu. Sebagian dari mereka berkata, ‘Gunakanlah lonceng seperti lonceng orang Nasrani.’ Sebagian yang lain berkata, ‘Gunakanlah terompet seperti tanduk yang digunakan orang Yahudi.’

Kemudian Umar berkata, ‘Mengapa kalian tidak mengutus seorang laki-laki untuk menyerukan panggilan salat?’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Wahai Bilal, bangkitlah dan serukanlah panggilan untuk salat.’”

Faedah Hadis

  1. Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengambil hukum dari makna-makna yang dapat disimpulkan (istنبath), tidak hanya terbatas pada makna lahiriah saja. Hal ini disebutkan oleh Ibn al-‘Arabi.
  2. Hadis ini juga mendorong untuk memperhatikan kemaslahatan dan mengamalkannya. Sebab ketika para sahabat merasa kesulitan jika harus datang terlalu awal sehingga pekerjaan mereka terlewat, atau datang terlambat sehingga kehilangan waktu salat, maka mereka memikirkan solusi untuk hal tersebut.
  3. Di dalamnya terdapat dalil tentang disyariatkannya bermusyawarah dalam perkara-perkara penting, dan tidak ada masalah bagi orang yang ikut bermusyawarah untuk menyampaikan pendapat berdasarkan ijtihadnya.
  4. Hadis ini menunjukkan keutamaan yang jelas bagi Umar. Namun muncul persoalan tentang penetapan hukum azan melalui mimpi Abdullah bin Zaid, karena mimpi selain nabi tidak bisa dijadikan dasar hukum syariat. Hal ini dijawab dengan kemungkinan bahwa mimpi tersebut bertepatan dengan wahyu, atau Nabi ﷺ memerintahkan sesuai isi mimpi itu untuk melihat apakah akan dibenarkan oleh wahyu atau tidak.

(Fath al-Bari 2/98)

Lihat Juga

Nabi Musa dan Malaikat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: أرسل ملك الموت إلى موسى …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *